Kejaksaan Negeri Bombana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Bombana, Anoa news.com–Kejaksaan Negeri Bombana melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bombana, Senin, 2 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Bapak Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bombana, serta disaksikan Para Kepala Seksi, Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Penuntut Urnum,, Pihak Polres Bombana, Kepala Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bombana beserta Staf dan Pegawai Kejaksaan Negeri Bombana.
Foto. Bersama Kepala Kejari dan anggota Polres Bombana
Kepala Kejaksaan Negeri Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., melalui Kasi Intelijen HORAS ERWIN SIREGAR, S.H. mengatakan, pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kegiatan rutin Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bombana selaku Eksekutor perkara pidana berdasarkan Undang-Undang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta tindak lanjut dalam penyelesaian perkara pidana umum secara tuntas.
“Adapun Pemusnahan Barang bukti diantaranya barang bukti Narkotika dengan jumlah barang bukti : 33,23 gram, Senjata Tajam 2 buah, dan barang bukti pidana lainnya, berupa Handphone (telepon genggam), tali tambang”, ungkapnya
Lanjut Horas, pemusnahan barang bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender dengan air kemudian, dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan palu dan gerinda atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Perlu diketahui, pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Arun)