Kejaksaan Negeri Bombana Menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pengadaan Bibit Kopi
Bombana, Anoanews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian negara atau dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kopi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bombana pada tahun 2022. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wishnu Hayu, K, SH, mengungkapkan bahwa pendampingan dilakukan atas permintaan langsung Dinas Pertanian Bombana, dan bibit yang disalurkan sesuai spesifikasi serta tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Wishnu menegaskan bahwa semua proses penyerahan bibit hingga tahap penanaman telah didokumentasikan dan dilaporkan ke Kejati Sultra. Terkait laporan dugaan kerugian negara, Kasi Intel Kejari Bombana, Oras Erwin Siregar, SH., menyatakan bahwa proses pengadaan sudah terealisasi tanpa ditemukan penyimpangan.
Meskipun terdapat laporan dugaan kerugian negara yang dilaporkan sejak Agustus 2023 oleh Barisan Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (Badai Sultra), Wishnu dan Oras tidak mengetahui perkembangan laporan tersebut. Diketahui bahwa pengadaan bibit kopi mencapai Rp9.911.850.020,- dan pekerjaan dilakukan oleh 59 kelompok tani dengan luas lahan sasaran 510 hektar.
Abdul Rahman dari Badai Sultra mengungkapkan beberapa dugaan yang menimbulkan kerugian negara, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi bibit, volume yang tidak mencukupi, dan adanya mark up harga. Pihak kejaksaan menyatakan belum mengetahui laporan tersebut dan akan melakukan pengecekan.(Red)