Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa di Bombana Diselesaikan dengan Mediasi
Bombana, anoanews.com – Kasus dugaan penganiayaan seorang guru terhadap siswanya di Kabupaten Bombana berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian di Polres Bombana pada Senin (28/10/2024).
Peristiwa ini bermula dari laporan orang tua korban terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sdri. M (52), seorang guru di SDN 27 Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian kemudian memediasi kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.
“Telah dilakukan mediasi perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban yang terjadi di lingkungan sekolah SDN 27 Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bombana.
Dalam proses mediasi tersebut, Sdri. M mengakui tindakannya dan secara terbuka meminta maaf kepada pihak keluarga korban. Permintaan maaf ini kemudian diterima oleh orang tua korban yang mewakili anaknya, dan kasus tersebut pun disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hasil dari mediasi tersebut, terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Korban yang diwakili oleh orang tua korban menerima permintaan maaf dari terlapor sehingga masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bombana.
Sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Proses penandatanganan tersebut disaksikan oleh beberapa pihak, antara lain Kapolres Bombana, Kasat Reskrim Polres Bombana, Kasat Intel Polres Bombana, Kasi Humas Polres Bombana, Ketua PGRI Kabupaten Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Kabupaten Bombana, dan DP3A Kabupaten Bombana.
Dengan adanya mediasi ini, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah maupun di masyarakat pada umumnya.(**)