KASINDO Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana ke Propam Mabes Polri: Diduga Back-Up Tambang Ilegal

Jakarta, Anoanews.com —
Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) kembali menggelar aksi jilid ke-4 dengan langkah yang lebih tegas. Pada Jumat, 13 Juni 2025, KASINDO secara resmi melaporkan Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan kedua pejabat kepolisian tersebut dalam memback-up dan menerima dana koordinasi dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pertambangan ilegal yang dimaksud terjadi di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia. Aktivitas tersebut dituding berlangsung tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku serta mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif. Yang lebih mengejutkan, menurut KASINDO, praktik ilegal ini diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Ketua Umum KASINDO, Nabil Dean, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya adalah bentuk keprihatinan serius atas maraknya pelanggaran hukum dalam sektor pertambangan yang justru diduga dilindungi oleh aparat yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
> “Kami mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Bombana yang diduga terlibat secara langsung dalam memback-up serta menerima dana koordinasi dari penambang ilegal. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Nabil kepada awak media usai pelaporan.
KASINDO menyebut bahwa dugaan keterlibatan aparat kepolisian ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan juga mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Nabil, jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum, terlebih di wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya alam dan rentan terhadap konflik kepentingan.
> “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan yang kami laporkan dan semuanya sudah kami serahkan ke pihak Divisi Propam Polri. Kami berharap Propam segera bertindak tegas dan memeriksa Kapolres serta Kasat Reskrim Bombana,” tambah Nabil.
Lebih jauh, KASINDO menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, termasuk media, untuk ikut terlibat aktif dalam mengawasi proses hukum serta menolak segala bentuk praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan.
> “Sudah saatnya ruang aman bagi pelaku kejahatan lingkungan dan oknum aparat yang menyalahgunakan jabatan ditutup rapat. Kami akan pastikan suara rakyat tidak akan dibungkam,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Bombana maupun Mabes Polri terkait laporan tersebut. Anoanews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. (**)