Kajari Bombana Selesaikan 4 Perkara Pidana Umum Secara Keadalian Restorative Justice

Bombana, Anoanews.com— Kejaksaan Negeri Bombana Telah Menyelesaikan 4 perkara Secara Keadilan restorative Justice Dirumah perdamaian Pepokomoicoa, Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu Utara.
Adapun 4 nama yang diperkarakan yaitu, Musrim Alias Mus Bin Mustraim, Suryani Binti Juremi, Isi bin Suharno, dan Arisan Binti Aco. Ke Empat Orang tersebut disangkakan Melanggar Pasal 362 KUHP. Ungkap Kajari Bombana Agung Sugiharto, S. Kom., SH. Kepada Wartawan Anoa news.com, Kamis, 31 Agustus 2023.
Sementara Tersangka Arsan Bin Aco dilakukan Upaya Perdamaian dengan Korbannya suroso pada tanggal 7 Agustus 2023 Dirumah perdamaian Pepokomoicoa, Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. jelas Agung.
Kajari Bombana juga menjelaskan bahwa, Dari hasil upaya Restorative Justice Korban Suroso mau memaafkan perbuatan tersangka, sebab menurut korban tersangka bekerja selama dua tahun dan baru kali mengalami kehilangan barang. Sementara pelaku alasan mencuri kerena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari
Selain itu dalam Upaya Perdamaian tersebut, selain dihadiri tersangka dan korban, serta Jaksa Fasilitator, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bombana, Agung Sugiharto, S. Kok. SH., Kepala Desa Lakomea Efendi, SP, sekertaris lurah lameroro supratman, Tokoh Masyarakat Widryanti, dari pihak polres bombana Adi wirdana dan Nasaruddin, serta Masyarakat sekitar.
“Setalah dilaksanakan restorative Justice perkara bersama Wakejati Sultra, Aspidum Kejati Sultra, Kejari Bombana, Kasi Oharda, Kasi Narkotika, Jaksa Fasilitator Kejari Bombana dan Dir TPm Oharda pada Jam Pidum Kejaksaan Agung. mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadalin restorative Justice Jam Pidum, pada tanggal 16 Agustus 2023”, Tuturnya.
Agus Sugiharto Juga Menjelaskan, kronologi kejadian, Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 wita Tersangka Arsan Bin Aco pergi ke rumah temannya yang bernama resmi di poleang timur untuk meminjam sepeda motor dengan alasan perdi beli rokok, namun terdakwa langsung pergi menuju Ke kantor PT CMS Maju Sejahtera dan tiba sekitar pukul 04.00.
Setelah di Kantor PT CMS Maju Sejahtera Ardan Masuk Ke adalah kantor dengan cara lewat Jendela yang saat itu keadaan Terbuka. Lalu disaat dalam ruangan pelaku melihat korban Suroso dan karyawan lain sedang tertidur.
Kemudian pelaku melihat Handphone merek vivo y51 warna cristal symphony milik korban Suroso yang dia simpan didekat dalam keadaan tidur, lalu muncul niat korban untuk mengambil handphone tersebut tampa seizin pemiliknya. Dan kemudian pelaku keluar lewat kendala yang sama.
Setalah keluar dari kantor tersebut pelaku duduk didepan kantor hingga pukul 06.00, serta kemudian berangkat menuju poleang timur dan mengembalikan sepeda motor Riski.
Setalah mengembalikan sepeda motor pelaku pergi ke lokasi dengan menggunakan motor penumpang dan langsung menuju rumah saudaranya.
Akibat Perbuatan Pelaku dikenakan Perkara KUHP 362 dengan tindak pidana Pencurian. (**).