Kabupaten Bombana Menghadapi Penundaan Pembayaran SPM Akibat Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023
Bombana, Anoanews.com–Kabupaten Bombana menghadapi penundaan pembayaran terkait Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan pada akhir Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disebabkan oleh kekurangan transfer dana secara tunai dari Kas Negara ke Kas Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023, ungkap Sofian Baco.
Situasi serupa terjadi di seluruh Indonesia, di mana alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2023, tidak diterima secara tunai oleh daerah. Kabupaten Bombana, dengan kebutuhan anggaran yang signifikan, menggunakan seluruh alokasi Kurang Bayar DBH Tahun 2023 dalam Perubahan APBD TA. 2023, jelas Sofian.
Sofian menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana merespons masalah ini dengan meluncurkan sisa pembayaran SPM dalam APBD TA. 2024. Proses pencairan akan dilakukan segera setelah sisa Dana Transfer masuk ke Kas Daerah.
Permasalahan ini memengaruhi berbagai daerah di Indonesia, dan dampaknya tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dalam mengalokasikan Kurang Bayar tersebut pada Perubahan APBD TA. 2023.(Red)