Ini Tuntutan Aksi Masa Demo PT. PLM

Bombana, Anoa News–Ratusan aksi masa yang tergabung Forum masyarakat Peduli Bombana ( FMPB) melakukan Unjuk Rakasa Di PT. Panca Logam Makmur, Senin 19 September 2022.
Dalam Suarat Pernyataan sikap FMPB mengukapkan Bahwa PT. Panca Logam Makmur tidak memilik asas manfaat terhadap negara, daerah dan masyarakat setempat sesuai UU no 4 tahun 2009 di mana UU no 4 tahun 2009 tersebut mengatakan bahwa Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan Nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya dalam memenuhi kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut Menuntut PT. Panca logam makmur segera menghentikan kegiatan nya dan segera keluar dari Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana sebab selama Tahun 2022 perusahan tersebut telah melakukan pelanggaran pidana atau perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan aktifitas pertambangan tanpa memiliki dokumen RKAB dan IPPKH yang merupakan kewajiban utama perusahan.
Yang mana RKAB tahun 2022 itu merupakan dokumen yang wajib diajukan kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan dari Kementrian ESDM RI. “hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 4.E/MB.01/D38/2021 tentang Penyampaian Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022”.
Dalam surat tersebut tertulis pemegang IUP menyampaikan RKAB tahun 2022 mulai tanggal 4 Oktober 2021 dan Paling lambat 15 November 2021. Tapi sampai dengan September tahun 2022, PT Panca Logam Makmur belum mempunyai RKAB sesuai dengan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara.”jelasnya.
Selain itu Massa aksi juga meminta PT. Panca Logam Makmur untuk bertanggung jawab terhadap 2 perusahan yaitu Anugerah Alam Buana Indonesia dan Panca Logam Nusantara yang merupakan grup dari PT Panca Logam Makmur yang telah selesai melaksanakan aktifitas pertambangan dengan tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang yang berdampak pada masyarakat dalam mendapatkan sumber air bersih.
Sementara perusahan belum bisa memberikan jawaban, sebab Kepala Teknik Tamabang ( KTT) tidak Berada ditempat. ungkap Humas PT. PLM Akbar.
“Saya belum bisa berikan jawaban Kerena Wewenang bukan wewenang saya, tetapi itu bagaim kepala KTT, ( ARUN).