Ini Himbauan BAWASLU Bombana Kepada ASN
Bombana, Anoanews.com– Dengan diundangkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Bombana mengeluarkan imbauan kepada Aparatur sipil negara dan peserta pemilu.
Himbauan tersebut disampaikan Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HP2H) Bawaslu Kab Bombana Agustamin Saleko, Kepada Wartawan, Rabu 2 Agustus 2023, ia mengungkapkan bawah Imbauan yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Bombana dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu)
Bawaslu Kab Bombana mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Aparatur sipil negara ASN terkait dengan beberapa hal yaitu:
1. Bahwa agar Partai Politik Peserta Pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang pada
pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dilakukan dengan metode:
1) pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya;
2) pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan;
c. Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan;
d. Selain dilarang memuat unsur ajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b juga tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
1) penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
2) pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
3) media sosial. yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023;
e. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam huruf b angka 1) agar tidak dilakukan di tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk
dilakukan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280
ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya:
1) tempat ibadah;
2) rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3) tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4) gedung milik pemerintah;
5) fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
6) fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum;
2. Bahwa selain melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1, agar Partai Politik Peserta Pemilu (termasuk pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu)
tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam UU
Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023;
3. Bahwa selain imbauan terkait dengan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1, Bawaslu juga mengimbau agar pemasangan spanduk, baliho, dan/atau
umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu (termasuk pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu (merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023); dan
b. Spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang di tempat-tempat yang yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023),di antaranya:
1) tempat ibadah;
2) rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3) tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4) gedung milik pemerintah;
5) fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 3 / 6) fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum;
4. Bahwa berkenaan dengan tempat yang dilarang dilakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1 huruf e serta spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam poin angka 3 huruf b termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
5. Imbauan berikutnya bahwa partai politik peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur sipil negara ASN, kepala/perangkat Desa dan direksi Badan Usaha Milik Daerah BUMD untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
Selanjutnya Agustamin menegaskan bahwa saat ini belum masuk tahapan kampanye sehingga peserta pemilu perlu memperhatikan imbauan Bawaslu Kab Bombana “sedikit lagi kita akan memasuki tahapan kampanye sehingga peserta pemilu perlu memperhatikan hal hal yg boleh dan yg tidak dibolehkan oleh undang undang”
Mantan ketua PPK Rumbia Tengah ini menutup wawancaranya dengan penegasan “jika kita sudah lakukan imbauan dan kita SDH ingatkan, tetapi masih di lakukan peserta pemilu maupun ASN, maka Bawaslu akan melakukan penindakan dgn kewenangan yg dimilikinya”, (**).