Ini Deratan Capaian Kinerja Kejaksaan Bombana Tahun 2022
BOMBANA, anoanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan kinerja terbaik sepanjang tahun 2022.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama kurung waktu satu tahun Kejari Bombana, telah melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bombana.
Data tersebut diterima redaksi melalui siaran pers, Kejari Bombana, pada Senin 13 Februari 2023.
Disamping menjalankan tugas sebagai penegak hukum, penanganan perkara lebih diutamakan agar ada kepastian hukum baik perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana khusus serta memberikan bantuan hukum non litigasi kepada pemerintah Kabupaten Bombana maupun melakukan penerangan hukum/penyuluhan hukum.
Sementara pada Bidang Intelejen untuk penerangan hukum telah melakukan kegiatan penerangan hukum terhadap perangkat desa se-Kecamatan Matausu, melakukan kegiatan penerangan hukum terkait dengan tema “Saber Pungli” terhadap perangkat Desa, kepala Upt. Puskesmas, Kepala SMA dan SMP se-Kecamatan Kabaena Utara dan se-Kecamatan Kabaena Tengah dan melakukan kegiatan Program Jaksa Menyapa pada RRI Pro 01 FM Kendari
Untuk penyuluh hukum pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan di SMA 01 Bombana, SMA Negri 07 Bombana, SMP Negeri 02 Bombana dan SMA Negeri 02 Bombana.
Kemudian, kegiatan Jaga Desa yakni program Jaksa Masuk Desa (JMD) dilakukan pada seluruh perangkat kecamatan dan perangkat desa di Kecamatan Kabaena Tengah, serta seluruh perangkat kecamatan dan kelurahan serta desa di Kecamatan Poleang Timur.
Sedangkan untuk Bidang pidana umum jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 97 perkara, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 87 perkara, dan jumlah perkara yang telah dieksekusi 77 perkara, serta penanganan perkara berdasarkan restorative justice sebanyak 1 perkara atas nama Ferdi Bin Jumris yang disangkakan melangar pasal 362 KUHP.
Selanjutnya, untuk Bidang Pidana Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran atau wewenang pada pekerjaan pembangunan Pelabuhan Paria tahap II pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020.
Dalam penyidik Pidsus Kejari Bombana telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu inisial AA selaku pelaksana pekerjaan dan inisial SF selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan telah dilakukan penyitaan uang senilai 270.000.000, dari tersangka AA.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bombana, kerugian Keuangan Negara senilai Rp 221.489.691,72
Sedangkan, untuk Bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negara Bombana melakukan pendampingan hukum kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bombana terkait pekerjaan ekstensifikasi tanaman kopi, dengan lokasi terbesar di Kabupaten Bombana, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.895.799.200.
Selanjutnya, Jaksa pengacara Negara pada Kejari Bombana melakukan pendampingan hukum kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana terkait pekerjaan optimalisasi pembangunan pelabuhan Paria, yang berada di Kecamatan Poleang, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.987.540.000.
Jaksa pengacara Negara Pada Kejaksaan Negri Bombana melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan untuk 55 pemerintahan Desa yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaksa pengacara Negara pada Kejari Bombana melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah Kabupaten Bombana dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian Inflasi di daerah dampak dampak dari kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) yang dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud tetap mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dana dari pemerintah pusat untuk bantuan langsung tunai BBM tahap 1 yang disalurkan dari kantor Pos sebesar Rp 300.000 x 13.103 Keluarga penerima manfaat dengan total Rp 3.930.900.000. Dana dari pemerintah pusat untuk bantuan langsung tunai BBM tahap 2 yang disalurkan dari kantor Pos sebesar Rp 300.000 x 12.925 keluarga penerima manfaat dengan total Rp 3.877.500.000 dan dari penerima Daerah Kabupaten Bombana Rp. 2,6 Miliar untuk 4.746 keluarga penerima manfaat.
Selanjutnya, Jaksa pengacara Negara pada Kejari Bombana dalam kurung waktu satu tahun berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara senilai Rp 11.883.339.200 dan pemulihan Keuangan Negara senilai Rp 492.164.899.
Sementara, pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sebanyak 3 kegiatan pemusnahan dengan jumlah perkara sebanyak 58 perkara, terdiri dari perkara narkoba, senjata tajam, dan perkara tidak pidana umum lainnya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kejari Bombana menyediakan Pos Pelayanan Hukum yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Bombana maupun di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bombana.
Kejari Bombana telah membuat survey kepuasan masyarakat (SKM) dengan berbasis online, atara lain survey layanan tilang, survey layanan barang bukti, dan survey layanan PTPS tahun 2022. (**)