Gubernur Lantik Asrun Lio Jadi PJ Sekda Sultra

AnoaNews.com– Gubernur Sultra H. Alimazi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Prov. Sultra, bertempat di di kantor Badan Penghubung Pemerintah Daerah Provinsi Sultra di Gedung Menara Global, Jakarta, , jumat (22/04/2022). H. Alimazi melantik Asrun Lio menjadi Pj. Sekda berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 296 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.
Pelantikan pada hari ini merupakan tindak lanju Surat Nomor 821/2227/SJ tanggal 22 April 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sultra. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menyebutkan bahwa, “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri”.
Mengawali sambutannya, Gubernur mengucapkan selamat kepada Drs. Asrun Lio, M.Hum, P.dD yang baru saja diambil sumpah dan dilantik sebagai Pj. Sekda.
“Semoga saudara mampu mengemban amanah serta mampu menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” kata Gubernur.
Dijelaskan, pelantikan Pj. Sekda merupakan bagian dari upaya untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda sejak ditinggalkan oleh Sekda lama yang kini beralih menjadi pejabat fungsional widyaiswara ahli utama, Dr. NUr Endang Abbas, SE, M.Si.
Sebagai langkah awal pengisian jabatan sekda tersebut, Gubernur Sultra melayangkan surat kepada Mendagri pada tanggal 6 April 2022 lalu. Mendagri meresponnya dengan mengeluarkan surat persetujuan per tanggal 22 April 2022.
“Oleh karena itu , atas nama pemerintah provinsi tak lupa menyampaiakn terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri atas perhatian dan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Sultra,” ungkap Alimazi.
Orang Nomor satu di Sultra itu menjelaskan, segala proses yang ditempuh hingga pelantikan Pj. Sekda, pada prinsipnya telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut dia, Pj. Sekda merupakan jabatan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pj. Sekda berkewajiban dalam menyusun kebijakan dan pembinaan hubungan yang harmonis dengan dinas, badan, dan instansi teknis lainnya.
“lebih lanjut Sekda merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Oleh karenanya, Sekda atau Penjabat Sekda harus menghayati peran dan fungsi tersebut, dan memberikan kontribusi yang baik untuk mendinamisasikan organisasi pemerintahan daerah,” .
Pj. Sekda harus dapat membaca dinamika yang sedang berkembang di masyarakat, mempersiapkan, dan mengintegrasikan segala potensi untuk mendukung setiap kebijakan kepala daerah. Ungkapnya
Sy juga berpesan kepada Pj. Sekda agar berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif dengan seluruh instansi baik daerah maupun vertikal,serta mengoptimalkan penggunaan keuangan daerah. Tambahnya.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sultra untuk memberikan dukungan penuh dan kerjasama yang baik sehingga tugas Pj. Sekda dapat berjalan lancar dan sukses.(Ar)