Gadis Dibawah Umur Digilir 4 Remaja Di Hotel

PADANG, Anoanews.com– Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali bikin heboh publik Sumatera Barat (Sumbar). Tak main-main, selain korban gadis belia, kali ini pelakunya rata-rata remaja.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengungkapkan kasus terbaru tersebut melibatkan empat orang tersangka masing-masing berinisial H, L, RZI dan E.
“Tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Kamis (10/11/2022) lalu, dimana pada Saat itu orang tua korban sudah pernah melapor. Dari laporan tersebut kami mengamankan satu orang pelaku berinisial H pada tahun 2022,” ungkap Ipda Yanti, Rabu (04/01/2023).
Ia melanjutkan, pada hari Senin (02/01/2023) pihaknya kembali mengamankan dua remaja laki-laki berinisial L (15) dan RZI (18). Sementara satu pelaku lain yakni E masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Ipda Yanti, tindak pidana persetubuhan tersebut berawal dari salah satu pelaku yang membawa korban ke salah satu penginapan yang ada di Kota Padang.
“Korban dan salah satu pelaku merupakan teman. Dengan bujuk rayu dari pelaku, akhirnya korban mau berhubungan badan dengan salah seorang pelaku,” katanya.
“Setelah itu, ternyata pelaku yang pertama tadi malah menawarkan korban ke teman-temannya yang lain, sehingga terjadi lagi tindak pidana persetubuhan,” katanya lagi.
Ipda Yanti mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan, jadi pihak Polresta Padang belum bisa memastikan apakah tindak persetubuhan tersebut ada unsur pemaksaan atau atas dasar suka sama suka.
“Saat ini masih dalam tahap pengembangan, jadi kita belum bisa apakah hal tersebut ada unsur pemaksaan atau tidaknya, untuk lebih lengkapnya nanti akan kami informasikan lagi,” tutupnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial F (52) warga Jalan Samudera Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat melapor ke polisi karena tidak terima anaknya yang berinisial S (14) mengaku telah ditiduri oleh sejumlah remaja. (Cen)