Empat Lembaga Masyarakat di Bombana Siap Bawa Kasus Tambang Ilegal ke Ranah Hukum

Bombana, Anoanews.com– Kasus dugaan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Bombana semakin memanas. Empat lembaga masyarakat setempat, yaitu JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia), LAKI Sultra, POSPERA, dan LSM PRIBUMI, sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
” Kami bersepakat untuk membawa perkara ini lebih lanjut, karena kami melihat adanya kesan pilih kasih dalam penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal di Bombana,” ujar Andi Usman, Ketua JaDI Bombana, melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (13/1/25).
Selain JaDI, Ketua POSPERA Bombana, Asri, juga mengungkapkan pandangan yang sama. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini tidak mencerminkan keadilan.
“Kami punya data dan bukti di lapangan bahwa di lokasi yang disebutkan sebagai tambang ilegal, tidak ada kegiatan. Namun, pihak kepolisian justru menyegel lokasi tersebut dan memasang pamflet yang menuduhnya sebagai tambang ilegal,” jelas Asri saat melakukan investigasi, Senin (12/1/25).
Sementara itu, Ansar Achmad, Ketua LSM PRIBUMI, yang juga turun langsung ke lapangan, menyatakan bahwa tindakan penyegelan tambang tersebut tidak berdasar.
“Kami bersama Kepala Desa Mambo sudah memeriksa lokasi tersebut, dan beliau sebagai saksi mengatakan bahwa tidak ada aktivitas tambang di sana. Kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Kepala Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, juga turut memberikan keterangan yang mendukung. “Selama dua tahun saya menjabat, tidak pernah ada penambangan batu di wilayah desa saya,” tegasnya.
Selain itu, Mardin Fahrun, Ketua LAKI Sultra, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. “Ini tidak masuk akal. Lokasi yang tidak ada aktivitas tambangnya disegel, sementara yang beroperasi justru dibiarkan. Kami akan memperjuangkan keadilan ini,” tandasnya.
Keempat lembaga tersebut menyatakan memiliki bukti berupa foto dan video sebagai dasar laporan mereka terkait aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dan masih berjalan. Laporan tersebut rencananya akan segera dilayangkan, dengan sasaran utama tambang batu dan pasir kuarsa di Kecamatan Poleang, Kecamatan Rarowatu, dan Kecamatan Rumbia. (**)