Dugaan Penyebab Pergantian PJ Bupati Bombana, Pemprov Sulawesi Tenggara Ungkap Beberapa Alasan
Kendari, Anoanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik Edy Suharmanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bombana, menggantikan penjabat sebelumnya Burhanuddin.
Pelantikan itu dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (27/11/2023).
Untuk diketahui, Burhanuddin sendiri baru saja menerima amanat kembali sebagai Pj Bupati Bombana kedua kalinya, ditandai dengan penyerahan SK perpanjangan Pj Bupati Bombana dari Sekda Sultra Asrun Lio di Kantor Gubernur Sultra 28 Agustus 2023 lalu.
Pergantian Burhanuddin yang secara tiba-tiba ini menjadi pertanyaan publik. Mengapa Burhanuddin yang baru menjabat tiga bulan sudah diusulkan untuk dilakukan pergantian?
Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang melantik Edy Suharmanto hari ini, enggan mengemontari penyebab mendadaknya pergantian tersebut.
Ia mengatakan pergantian itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Sebagaimana Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-6165 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Bupati Bombana Sultra.
“Tadikan udah, ada pertimbangan Kemendagri sehingga dilakukakan pergantian,” singkatnya.
Sementara itu Kepala Biro Setda Sultra Muliadi juga enggan mengemontari pergantian PJ Bupati Bombana secara mendadak ini.
Ia mengatakan pergantian tersebut merupakan kewenangan Kemendagri.
“Memang biasanya itu satu tahun baru dilakukan pergantian, tapi kan ada diktum sewaktu waktu bisa diganti tergantung hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Muliadi enggan merinci penyebab pergantian Burhanuddin ini, yang jelasnya ia mengatakan ada tiga penyebab seorang Kepala Daerah Diganti
” Pertama itu pensiun, Meninggal dunia dan bermasalah hukum, sama yang paling dinilai juga terkait dengan Netralitas,” tuturnya
Sumber: https://sultra.tribunnews.com/