Dua Warga Konsel Ditangkap Di Depan SPBU Kabupaten Bombana, Bawa Sabu 1,53 Gram

Bombana, Anoanews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan As (29 ) warga Waubende Kecamatan Andolo Kabupaten Konawe Selatan bersama Kawanya FY yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga Pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di amankan di depan SPBU Kelurahan Lemeroro Kecamatan Rumbia, Kab. Bombana pada Senin tanggal 14 Maret tahun 2022 .
Sementara, hasil bukti yang di amankan yaitu, 2 (dua) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 1,53gram, satu buah handphone merek Nokia model TA-1174 warna hitam, serta satu unit kendaraan mobil avanza dengan nomor Polisi DT 1541 CA.
Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief Soelistyo melalui Kabag Humas Polres Bombana, IPDA Abdul Hakim mengukapkan bahwa Penangakapan AS berwal dari informasi masyarakat bahwa seorang pengendara Mobil Avanza warna Hitam dari arah Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana menuju kabupaten Konawe Selatan dicurigai membawah narkotika Jenis Sabhu.
Setalah mendapat informasi tersebut personil satuan Resnarkoba Bombana yang dipimpin langsung kasat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dan pembututan Diwaktu yang tepat anggota personil Resnarkoba langsung melakukan penghadangan terhadap mobil Avanza warna hitam yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabhu, tutur hakim
“Setelah melakukan penghadangan, anggota melakukan pengledahan kepada AS dan mobil yang dikendarai telah, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabhu yang disimpan di dasbor mobil”, Ungkapnya kepada wartawan melalui Chet whatsaap, Selasa 15 Maret 2022.
Setalah mendapatkan barang bukti pelaku As bersama Kawannya Fy serta barang bukti langsung dibawah Kepolres Bombana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“dari hasil intorogasi yang dilakukan salah satu pelaku yang berinisial As mengakui bahwa barang bukti sabhu yang ditemukan petugas adalah miliknya yang diambil dari seseorang yang pelaku tidak kenali yang mana pelaku hanya memanggil orang tersebut dengan panggilan bro”. Tambahnya.
Akibat bertuanya As bersama Kawanya Fy ditahan dipolres Bombana dengan pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU. RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(ar)