Dua Pegawai Indomaret Ditahan Polisi

Bombana, Anoanews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana Mengamankan 2 Pegawai Indomaret, no Yang berinisial Mw ( 23) dan RK ( 29.) Atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika 1 Jenis Sabu.
Penangkapan MW dan RK susuai surat Nomor : LP / GAR/ A / 06/ I / 2023 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 5 Januari 202 dan Nomor : LP / GAR/ A / 07/ I / 2023 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 5 Januari 2023.
Kasat Narkoba AKP Silfanus Solo, S.H., M.H. penangkapan MW dan RK dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 5 Januari 2023 sekitar jam : 15.30 Wita, bertempat di depan Toko Indomaret Kel. Lampopala Kec. Rumbia Kab. Bombana Personil Sat. Resnarkoba polres bombana telah mengamankan seorang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu
Adapun Kronologis kejadiannya Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa akan adannya transaksi Narkotika jenis sabu di depan toko indomaret Kel. Lampopala Kec. Rumbia Kab. Bombana. pungkasnya
Atas informasi tersebut anggot Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati seorang Laki-laki yang patut di curigai menyimpan botol bekas air mineral di atas kursi dan ketahui bernama Saudara MW, kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan serta malakukam penggeledahan yang di saksikan salah seorang warga sekitar tempat kejadian dan memeriksa bekas botol air mineral yang di simpan di bawah kursi depan Indomaret kel.lampopala kec.Rumbia kab.bombana. alhasil telah di temukan 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu yang di simpan atau di selipkan di dalam plastik merek botol air mineral. Jelas silfanus kepada awak media Jumat 6 Januari 2023.
Lanjut silfanus, Personel Satuan Resnarkoba Polres Bombana melakukan interogasi terhadap Saudara MW dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari saudara RK Mengarahkan MW untuk menyimpannya di bawah kursi depan Indomaret tersebut.
selanjutnya Personel Sat. Resnarkoba Polres Bombana melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap saudara RK, “dan Setelah melakukan pencarian terhadap saudara RK Sat. Resnarkoba menemukan serta langsung melakukan penangkapan yang bertempat di pinggir jalan Kel. Kasipute Kec. Rumbia Kab . Bombana.
Lebih lanjut menjelaskan Dari hasil penggeledahan yang di saksikan seorang warga sekitar tempat penangkapan dan menemukan 1 kotak kecil berbentuk jergen yang berisikan 7 (tujuh ) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh ) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, yang sebelumnya saudara RK menyimpannya di dalam selokan di pinggir jalan Kel. Kasipute Kec. Rumbia Kab . Bombana selanjutnya kedua tersangka dan BB di bawah kepolres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yang di Amankan TKP 1 yaitu 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening yg berisi butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu dgn berat Bruto 0,17 gram, sert 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam model CPH1969 dengan simcard AS 085212212637, dan 1 (satu) buah Botol bekas kemasan air mineral. Sedangkan untuk TKP 2 telah di amankan 14 (empat belas) bungkus/sachet plastik bening yg berisi butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu dgn berat Bruto keseluruhan 4,53 gram,3 (tiga) lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1 ( satu) buah kotak kecil berbentuk jergen warna Merah, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam model CPH2365 dengan simcard AS 082291116193.
Adapun modus Kedua pelaku berperan sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu. Serta keduanya bekerja sebagai karyawan Indomaret. Itu dari pengakuan kedua tersangka.
“Keduanya karyawan Indomaret, itu dari inttogasi bahwa Meraka mengaku sebagai karyawan tetap Indomaret”, Tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(**)