Dua Mantan Wali Kota Kendari Bebas Bulan Depan

Kendari, AnoaNews.com Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) byang keduanya merupakan mantan walikota kendari akan menghirup udara segar bulan depan.
Hal itu diungkapkam Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama bahwa Asrun dan Adp akan bebas bulan depan namun untuk hari tanggal kami belum bisa mengatakan.
“Bebasnya Asrun dan ADP murni karena masa pidananya telah habis, walaupun Pak Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari, ADP berada di Rutan Kelas IIB Konawe tetapi mereka akan bebas bersama,” ujar Dama, Kamis, 3 Februari 2022.
Sebagaimana diketahui, Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar. Hal itu terungkap setelah keduanya ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2018 lalu.
Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.
Keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun anak Asrun dan (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.
Sumber. Sultrademo.co