Dpw lira sultra minta KPk dan kejagung . Periksa proyek irigasi wawotobi dengan nilai anggaran 264 M
Kendari, AnoaNews.com– Dewan pimpinan wilayah lumbung informasi rakyat sulawesi tenggara dan sejumlah NGO di kabupaten konawe melakukan investigasi lapangan terkait adanya proyek pembangunan irigasi wawotobi II di kabupaten konawe dengan nilai kontrak kurang lebih 264 M dengan menggunakan kontrak MY yaitu mulai tahun 2020 s/d 2022 . Dan pelaksana pekerjaan adalan PT Pembangunan perumahan ( tbk) BUMN .. dalam proses hasil invesitigasi mulai dari awal pekerjaan di duga pihak pelaksana pekerjaan serta satker dan konsultan pengawas telah melakukan persekongkolan dengan modus item pekerjaan di kurangi kwalitasnya dengan di buktikan adanya penggunaan material yang tidak sesuai RAB serta lantai kerja tidak di kerjakan lagi sesuai spesipikasi
Hasil pantauan tim lira sultra serta sejumlah lembaga lsm di kabupaten konawe akibat dampak pekerjaan iirigasi wawotobi II yang di duga asal di kerjakan kondisi saat ini sepanjang pekerjaan yang telah di laksanakan sudah mengalami kerusakan.
Tim lira sultra sudah beberapa kali menklarifiaks ke pihak balai wilayah sungai sulawesi tenggara namun tak bisa memberikan jawaban apapun dan pihak PT pembanguanan perumahan ketika di konfirmasi melalau saluran telpon tak memberikan jawaban apapun terkait hasil kerja mereka.’
Maka dari itu kami dari lumbung informasi rakyat sulawesi tenggara bersama sejumlah lsm di kabupaten konawe meminta KPK dan kejaksaan Agung Ri segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas pekerjaan irigasi wawotobi II di kabupaten konawe yang menelan anggaran ratusan miliyar supiah pasalnya ada dugaan korupsi yang cukup masif dalam proses pelaksanaannya sehingga mutu dan kwalitas tak bisa lagi di jamin baik dan akan berdampak tidak tercapainya asas manfaat kerena kondisi lapangan saat ini sudah terjadi kerusakan sepanjang saluran yang teleh di kerjakan. (Red).