Dinas Sosial Kabupaten Bombana Labeli Rumah Penerima Bantuan
Bombana, Anoanews.com-Sebanyak 12.459 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bombana Dilabeli
Pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dikatakan Kepala Dinsos Kabupaten Bombana Mappatang, pelabelan stiker keluarga miskin penerima bansos dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Bombana Nomor 465/1391/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Pemasangan Daftar Nama Keluarga Penerima Manfaat di Tempat Umum dan Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Menurutnya, tujuan pelabelan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. Meski demikian dalam pelaksanaan labelisasi stiker terhadap rumah KPM penerima bansos PKH, BPNT dan PBI di lapangan mendapatkan respon yang positif dan negatif dari masyarakat selama proses berlangsung.
“Masukan yang pro menyatakan bahwa dengan ditempel stiker di rumah penerima bansos akan diperoleh data kondisi riil kelayakan penerima bansos, sehingga mendorong ketepatan sasaran penerima manfaat bansos. Masukan yang kontra yaitu mengkritik penggunaan istilah “Keluarga Miskin” karena dianggap mem-bully masyarakat,” katanya kepada Wartawan Anoanews.com, Senin, (11/09/2023).
Selain transparansi juga sebagai perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pada Pasal 3 ayat (2) huruf a bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.
Disamping itu upaya yang dilakukan untuk melaksanakan verifikasi ketidaklayakan penerima bansos sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.
“Selanjutnya dilaksanakan secara masal melalui media penempelan stiker pada rumah KPM. Tujuannya yaitu agar dapat memetakan masyarakat yang sesuai kriteria fakir miskin berdasarkan Kepmensos 146/huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk ketepatan sasaran penerima bansos,” jelasnya.
Disisi lain, kuota bansos dari Pemerintah terbatas sehingga perlu dipetakan masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria penerima bantuan sehingga mendorong upaya pengentasan kemiskinan.
Harapannya, melalui pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima PKH, BPNT dan PBI, mendorong KPM yang tidak sesuai kriteria kemiskinan secara mandiri mengundurkan diri dari kepesertaan bansos atau graduasi. (**)