Diduga Beli Senjata Rakitan Dari Oknum TNI, Pria Dibombana Diciduk Polisi

Bombana, AnoaNews.com– Seorang Pria yang Bernama AHALIK Bin HUSEN (30) ditahan Aparat Polres Bombana Atas Kasus Tindak Piidana Memiliki, Membawa, Menguasai, Menyimpan, serta Menyalagunakan Senjata Api Rakitan.
Penangkapan Ahalik Atas Dasar Surat Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / XII / 2022 / Sultra / Res. Bombana / Sek. Kabaena, tanggal 26 Desember 2022; serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 03 / XII / 2022 / Reskrim, tanggal 27 Desember 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sp. Sidik / 55 / XII / RES.1.17. / 2022, tanggal 31 Desember 2022.
Wakapolres Bomban Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah S.Si, S.I.K, M.H, Saat Prease Release Mengukapkan Pengungkapan Kasus pada hari Minggu, Tanggal 25 Desember sekitar pukul 21 WITA,
Yang bertempat di jalan poros antara Desa Tedubara-Desa Lamonggi di Desa Tedubara, Kec. Kabaena Utara, Kab. Bombana, mobil yang pelaku tumpangi bersama lelaki PUTU SUWARDAN, GEDE SUBRATA dan PUTU SUMARDIKA berburu babi di jalan antar Desa Tedubara-Desa Lamonggi, diberhentikan oleh petugas dan ditemukan pada dirinya senjata Api Rakitan laras panjang.
Setalah anggota Polisi melakukan penggeledahan, telah ditemukan 8 (delapan) butir amunisi di kantong celana pelaku dan dalam boks tas pinggang warna merah berisi 36 (tiga puluh enam) butir amunisi dan selajutnya pelaku dan rekannya diarahkan ke kantor polsek untuk dilakukan pemeriksaan, Tutur Wakapolres Bombana, Senin ,6 Februari 2023.
Dari hasil Penyelidikan, Pelaku Halik Membeli Senjata Rakitan Laras Panjangan ini dari anggota TNi yang Baru pulag Dari Ambon, yang kata pelaku nama panggilan disebut Pace, dan sejak beli senjata itu, belum lagi ketemu Sampai sekarang, Sambung Kasat Reskrim Polres Bombana MUHAMMAD NUR SULTAN, S.H.
“Katanya pelaku Beli senjata Ini dari anggota TNI yang baru pulang dari Ambon, dan sejak beli senjata Laras panjang pelaku dan Yang diduga Oknum TNI tersebut belum lagi ketemu”, Jelas Mantan Kasat Intel Bombana itu.
Lanjut Mantan Kapolsek Rumbia itu mengatakan, Pasal Yang Dipersangkakan
Terhadap pelaku di duga keras melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakita laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) no. 12 / Drt / LN No.78 / Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat.
Sementara Untuk barang Bukti yang ditemukan yaitu:
1 (satu) Pucuk Senjata api laras panjang bersama teropong, popor senjata terbuat dari kayu;
46 (empat puluh enam) butir peluru/amunisi tajam SS1 kaliber 5,56 mm;
2 (dua) buah peredam suara warna hitam bulat panjang 26 cm;
2 (dua) buah senter kepala;
2 (dua) buah sukli dengan panjang kabel 5,5 meter;
1 (satu) buah stan kaki senapan (bipot);
1 (satu) buah tas pinggang warna merah buram;
1 (satu) buah boks plastic segi empat penutup warna merah, Tambahnya. (**).