Deklarasi HIMPUNAN PENGUSAHA PENAMBANG LOKAL Batu Putih Diresmikan
Kolaka Utara, Anoanews.com – Sejumlah pengusaha penambang lokal di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, baru saja melangsungkan deklarasi pendirian “Himpunan Pengusaha Penambang Lokal” (HIPPAL). Acara penting ini berlangsung di Cafe Seventeen, Desa Latowu, pada Senin (3 Juni 2024).
Acara deklarasi ditandai dengan pengangkatan Abd Gofur sebagai Ketua Umum HIPPAL, didampingi oleh Nasrullah SH sebagai Wakil Ketua Umum, Jenderal Ridwan sebagai Sekretaris, dan Ko Basran sebagai Bendahara Umum.
Organisasi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Abd Gofur menegaskan bahwa HIPPAL bertujuan untuk menciptakan sinergi dan integrasi dalam kegiatan penambangan bijih nikel di Batu Putih.
“Kami berkomitmen untuk mendukung praktek-praktek pengelolaan pertambangan terbaik yang menciptakan nilai bagi semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, HIPPAL diharapkan menjadi pusat layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan bagi anggotanya dalam menjalankan kegiatan penambangan bijih nikel yang baik dan benar.
Organisasi ini juga akan berperan aktif dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggotanya di hadapan pemerintah dan perusahaan pemilik IUP/IUPK.
Nasrullah, seorang penambang lokal dan Wakil Ketua HIPPAL, menyatakan optimisme tinggi terhadap keberadaan organisasi ini.
“Kehadiran HIPPAL di Batu Putih diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai masalah di sektor pertambangan kita. Kami akan bekerja sama dengan pemegang IUP untuk meningkatkan perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Nasrullah.
HIPPAL diharapkan dapat menjembatani kepentingan pengusaha penambang lokal dengan pemegang IUP/IUPK, sehingga menciptakan kerja sama yang lebih harmonis dan produktif untuk kemajuan ekonomi dan sosial di Kecamatan Batu Putih. (Red)