Calon Wakil Bupati Bombana Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Polda Sultra
Kendari, Anoanews.com- Calon Wakil Bupati Bombana nomor urut 2, Heryanto, S.KM., dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penghinaan terhadap Mokole Moronene, salah satu tokoh adat suku Moronene. Laporan tersebut dibuat oleh Mansur Lababa (65), didampingi kuasa hukumnya Sukdar, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Sukdar-Partner & Law Firm, pada Rabu (9/10) sekitar pukul 14.20 WITA di Mapolda Sultra. Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Cyber Crime) Polda Sultra.
Dalam keterangannya, Mansur Lababa mengungkapkan bahwa dugaan penghinaan ini berasal dari pesan suara yang diduga dikirim oleh Heryanto. Pesan tersebut berisi kata-kata kasar dan penghinaan yang kemudian tersebar di sejumlah grup WhatsApp. Ucapan Heryanto dianggap menghina Mokole Moronene, terutama setelah ia menanggapi sambutan dari salah satu bakal calon Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., dalam acara silaturahmi di Desa Matabundu, Kecamatan Poleang Barat, Bombana, pada 29 Mei 2024.
Dalam acara tersebut, Burhanuddin mengklaim bahwa ia memiliki garis keturunan dari Moronene, dan menyebut nenek moyang suku tersebut berasal dari Luwu. Pernyataan ini kemudian memicu respons kemarahan dari Heryanto, yang dalam pesan suaranya melontarkan hinaan terhadap para Mokole Moronene.
“Terkhusus yang membuat cerita tentang pernyataan Pak Bur, saya sumpahi kamu orang. Kalau kamu masih orang Moronene, biar kamu Mokole, Mokole tai kamu orang. Mokole setan kamu yang bikin cerita ini!” ujar Heryanto dalam pesan suaranya.
Mansur Lababa menegaskan bahwa penghinaan ini tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga suku Moronene secara keseluruhan. “Sebagai Mokole Moronene, kami sangat tersinggung dan kecewa dengan ucapan tersebut. Terlapor seharusnya lebih bijak, apalagi dia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bombana,” ujarnya.
Sukdar, S.H., M.H., kuasa hukum Mansur, menambahkan bahwa tindakan Heryanto berpotensi memicu konflik sosial. “Ujaran kebencian ini dapat menimbulkan permusuhan antara kelompok suku, terutama Moronene. Ucapan yang disebarkan oleh terlapor sangat tidak pantas, terutama di masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur,” jelasnya.
Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), serta Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(**)