Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 Desa Selabangga, Di Diduga Di zolimi Panitia Penyelenggara Pilkades
Konsel, Anoanews.com–Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi tenggara yang di laksanakan, pada minggu 24/9/2023, yang di selenggarakan oleh panitia pelaksana pemilihan kepala Desa ( Panitia 9 ) terlaksana dengan aman dan kondusif
Lain halnya pemilihan Kepala Desa Selabangga, seharusnya panitia penyelenggara Pilkades Desa Selabangga, harus netral dalam melaksanakan tugasnya, bukan justru memihak pada satu calon Kepala Desa untuk di menangkan dalam Pilkades tersebut .
Hal ini di ungkap oleh salah satu calon Kepala Desa Nomor urut 2 bernama Ramli, di awak media ini, bahwa dirinya dan pendukungnya, telah terzolimi ulah Panitia Penyelenggara Pemilihan Kades Selabangga yang tidak netral dalam menjalankan tugasnya saat di temui di kediamannya, Selasa 4/9/2023.
Pasalnya saat perhitungan surat suara di dusun 1,2 dan 3 Panitia Pemilihan membatalkan surat Suara nomor urut 2, karena terdapat dua kali di coblos tetapi berada dalam satu tanda gambar calon, tidak mengenai surat suara calon lain,” ucap Ramli.
Kecurangan Panitia Penyelengara Pilkades ( panitia 9 ), ini tidak di protes oleh saksi nomor urut 2 karena sebelum perhitungan suara Panitia penyelenggara, telah menyampaikan pada saksi nomor urut 2, untuk menyepakati apabila di perhitungan suara terdapat tusukan atau coblosan melebihi dari satu namun coblosan tersebut tetap pada foto gambar calon kades kita sepakati batal, sehingga saksi nomor urut 2 menuruti permintaan panitia pelaksana,”ujarnya.
Sehingga kesepakatan yang di buat oleh Panitia penyelenggara Pilkades jelas telah merugikan calon kades nomor urut 2 karena di perhitungan suara terdapat dua coblosan di surat suara nomor urut 2 tetapi tidak mempengaruhi surat suara calon kades nomor urut I.namun panitia katakan batal seharusnya tidak.
Ironisnya lagi masih kata Ramli Panitia penyelenggara pemilihan Kades mendadak melakukan pergantian panitia pada saat hari H pelaksanaan pemilihan tanpa sepengetahuan Ketua BPD selaku tim penjaringan Panitia Pilkades, justru yang mereka tunjuk panitia pengganti adalah tim calon nomor urut satu,” kata Ramli.
Menurut Ramli apa yang di lakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan ini, sangat bertentangan dengan peraturan Bupati Konawe Selatan pasal 20 ayat 1,tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa, bahwa panitia di berhentikan apabila, Meninggal dunia, mengundurkan diri ,dan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sehingga BPD selaku tim penjaringan Panitia Pemilihan Kades melakukan pergantian di tuangkan dalam SK BPD, sebelum hari H pemilihan ,yang terjadi Ketua Panitia Mengganti anggota panitia Pilkades pada saat hari pemilihan tanpa di ketahui Ketua BPD.
Calon Kepala Desa Nomor urut 2 ( Ramli ) mengungkap kecurangan Panitia Penyelenggara Pilkades Selabangga di tunggangi ada keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan Inisial BO, yang mana oknum tersebut isteri dari calon kades nomor urut 1 bernama Susiyanti ,S.Kep,NS,,” Sambungnya.
Dengan cara sebanyak tujuh belas pemilih di suap dengan uang tunai yang nilainya berfariasi
Rp 1.000.000 dan 2.000.000.kepada calon pemilih pendukung nomor urut 2, agar calon pemilih tersebut melarikan diri ( golput) pada hari pencoblosan, namun boleh datang memilih dengan catatan pilih calon nomor urut 2 dengan cara rusak kartu suaranya, apabila di perhitungan suara nanti dinyatakan batal oleh panitia,” beber Ramli.
Ironisnya lagi oknum anggota DPRD ini , mengatakan pada pemilih yang sudah di Suap apabila isterinya kalah di Pilkades ini, dia sebagai anggota DPRD ia merasa malu , sehingga pemilih pendukung nomor urut 2 yang sudah di suap mengikuti petunjuk oknum tersebut, dan ada bahasa jangan takut untuk melakukan itu, saya juga akan menyuap panitia penyelenggara pada saat H -2 sampai H – 1 ,” ucapnya.
Sehingga di pemilihan kepala desa Selabangga nomor urut 1 menang dalam Pilkades tersebut dengan kemenangan 7 Suara.
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan inisial BO,isteri Kades Terpilih Desa Selabangga saat di konfirmasi oleh awak media ini lewat telpon Selulernya terkait tudingan yang di alamatkan kepadanya, di duga telah melakukan penyuapan kepada calon pemilih maupun penyuapan terhadap panitia penyenggara pilkades Selabangga di jawab bahwa, itu tidak benar dan itu hak mereka untuk mengatakan tidak bisa kami larang.dan kalau terbukti saya menyuap panitia silahkan laporkan ke APH,,”ujarnya..
Dengan adanya pemberitaan ini, meminta pada Bupati Konawe Selatan Maupun DPMD, untuk menindak lanjuti permasalahan Pilkades Didesa Selabangga,karena patut di duga adanya kecurangan di Pemilihan tersebut , dan meminta agar diadakan pemilihan ulang di Dusun I tempat terjadinya kecurangan,” harap Ramli.
Sampai berita ini di terbitkan Ketua Panitia Penyelenggara Pilkades Selabangga belum dapat di konfirmasi terkait dugaan kecurangan Pilkades tersebut. (**)