Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Waria Ditangkap Polisi

Bombana, Anoa News— Seorang Waria berinisial IP warga Masaloka Barat, Kabupaten Bombana terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Bombana, lantaran mencabuli seorang anak dibawah umur yang berinisial FM (17) tahun.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan Kejadi itu Bermula IP Menelpon FM untuk datang dirumahnya dengan dalil Nongkrong dan Cerita- cerita.
“Namun disela pembicaraan pelaku melakukan aksinya dengan memegang kemaluan korban sambil berkata punya kamu besar, namun korban berkata sy punya kecil, kemudian pelaku meminta izin kepada korban untuk melihat kejantanan koraban tetapi korban menolak, namun pelaku memaksa membukan celana korban.tuturnya kepada wartawan Jumat 8 Juli 2022
Lanjut Sultan Setelah berhasil membuka celan korban, palaku berkata pada korban dengan menawarin yang enak – enak, dang pelaku lgsung mlamgsung aksinya.
Lebih lanjut Sultan mengatakann setelah melakukan aksinya pelaku langsung berkata kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapa- siapa sambil memberikan uang senilai seratus lima puluh ribu Rupiah ( 150.000,00).
1 minggu kemudian korban mengalami kesakitan pada kemaluannya dan korban memberitahukan kepada pelaku dan pelaku mengatakan agar membeli obat ampicilin dan amoxcilin utk di minum, ungkapnya
Ibu korban yang merasa curiga dengan sikap serta menemukan obat amoxcilin dan ampilisin dikamar anaknya. Kemudian ibu korban bertanya obat ini utk apa ? Kamu sakit apa ? Dengan mendesak anaknya utk jujur, sehingga anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya, sehingga ibu korban kaget dan marah dan menyampaikan kepada suaminya sehingga melaporkan kejadian ini di polres bombana, .
Setelah terima laporan orang tuan korban Kasat Reskrim Polres bombana memerintakan kepada kanit PPA untuk segera menindak lanjuti dan memproses secara profesional, dimana perkara ini kami terapkan pasal :
– Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, ancaman hukuman nya 15 thn.
– pasal 290 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun
– pasal 292 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun. Saat ini pelaku kami sdh tahan
Sultan meminta jika ada korban anak lain yg pernah di cabuli oleh pelaku utk segera melaporkan ke pihak kepolisian
Dan perlunya pengawasan ekstra pleh org tua terhadap anak2nya agar didalam pergaulan tdk menyimpang