Bupati Dan DPRD Kabupaten Bombana Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD 2023

Bombana, Anoa news.com– DPRD Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal persetujuan penetapan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang perubahan APBD tahun 2023 menjadi peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023,
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, pada Jumat (29/9/2023) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana Arsyad, S. Pd. SH., MH., didampingi Wakil Ketua Ardi dan Iskandar, serta dihadiri 17 orang anggota, Sekda Bombana, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemda Bombana.
Ketua DPRD Arsyad menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2023 dijadikan Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Sekwan DPRD Bombana Diruang Paripurna DPRD Kabupaten Bombana pada hari ini Jumat 29 September 2023.
Dalam Penyampaian, Kalvarois mengatakan, memperhatikan hasil musyawarah mufakat dalam rapat kerja antara badan anggaran DPRD Kabupaten Bombana dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tentang pembahasan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bombana Pelangi peraturan daerah perubahan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2003 tanggal 27 September 2023 memutuskan menetapkan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang anggaran pendapatan belanja dan daerah Kabupaten Bombana perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bombana namun anggaran 2023.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Bombana pada saat pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 223 tersebut banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan dalam penggunaan anggaran dan telah melakukan koreksi-koreksi berbagai bidang yang diantaranya adalah bidang kesehatan bidang pendidikan dan sosial bidang kepariwisataan bidang kepemudaan bidang transmigrasi dan Ketenagakerjaan dan penanganan bencana alam kependudukan dan keluarga berencana pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan pengelolaan pad yang bersumber dari pajak dan Retribusi Daerah serta kesejahteraan masyarakat dan keagamaan dan olehnya itu berdasarkan hasil pembahasan tersebut maka komisi tiga DPRD Kabupaten Bombana telah menyepakati terhadap penambahan paku pada perubahan APBD Kabupaten APBD Tahun Anggaran 2023 di dinas masing-masing sehingga tidak ada catatan atau rekomendasi si yang dilahirkan oleh Komisi 3 pada masing-masing opening sebagai Mitra kerjanya sidang dewan.
Dalam Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Bombana yang dibacakan oleh Sekda Man Arfa, Pj. Bupati Bombana menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bombana serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun, merumuskan serta membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam setiap tahapannya, hingga Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2023 dapat disetujui bersama secara tepat waktu.
Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa tindak lanjut keputusan bersama ini, maka Raperda Perubahan APBD TA 2023 ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan.
Usai penyampaian Pendapat Akhir Bupati Bombana, dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bombana tentang Persetujuan Penetapan Raperda Kabupaten Bombana tentang Perubahan APBD TA 2023 menjadi Perda Kab. Bombana tentang Perubahan APBD TA 2022 oleh Sekretaris DPRD Kab. Bombana.
Diakhir Rapat Paripurna, dilaksanakan Penandatanganan Keputusan DPRD Kab. Bombana oleh Ketua DPRD, dan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD Kab. Bombana dan Bupati Bombana sekaligus penyerahan Surat Keputusan DPRD dan MoU Persetujuan bersama dari Pimpinan DPRD kepada Pj. Bupati Bombana yang diwakili oleh Sekda Bombana.(**)