Bupati Buton Tanda Tangani SK RIP Pelabuhan Lawele Dan Pelabuhan Lasalimu

Buton, AnoaNews.com–Untuk mendukung perkembangan lingkungan strategis di bidang kepelabuhanan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Keputusan Rancangan Induk Pelabuhan.
Terkait hal tersebut, Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si menandatangani SK RIP (Rancangan Induk Pelabuhan) Pelabuhan Lawele dan Pelabuhan Lasalimu di KSOP (Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) Kelas II Baubau, Jumat, (22/4/2022)
Pada kesempatan itu, Bupati Buton mengatakan penerbitan RIP bukanlah hal yang mudah, namun atas koordinasi semua pihak, baik kementerian dan pemerintah daerah bisa terealisasi. Termasuk rencana pengembangan Pelabuhan Banabungi, untuk menambah luas areal sehingga Baubau dan Pasarwajo bisa terkoneksi.
“Antara Baubau dan Pasarwajo tidak terpisahkan dan itu bisa menambah lapangan kerja. Sehingga kedepannya dalam jangka panjang perlu kita persiapkan pelayaran arus penumpang sehingga secara ekonomi bisa saling membantu,” kata Bupati.
Berbicara persoalan Lawele dan Lasalimu, La Bakry mengatakan setiap berkunjung di daerah tersebut melihat ada hal yang sangat dibutuhkan dari kondisi pelabuhannya yang sudah sangat memperihatinkan.
“Alhamdulillah sekarang sudah selesai sehingga akan jauh berbeda dengan yang kemarin. Sehingga koneksi dengan Wakatobi bisa semakin mudah, kepercayaan diri masyarakatnya juga bisa meningkat dan banyak sekali manfaat dari ini,” ungkapnya.
Berkaitan dengan Lawele, menurut Ketua Partai Golkar Buton ini akan menjadi pusat evakuasi aspal, sehingga aspal dari Kabungka tidak lagi melalui Pasarwajo, sehingga kendaraan tambang tidak boleh memasuki wilayah ibu kota Kabupaten.
“Pelabuhan bisa kita bangun dan kita perluas sehingga kapal tidak akan lagi antri dan bisa di akses oleh kapal-kapal sesuai standar pengangkut aspal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Baubau, Jasra Yuzi Irawan SE MM menyampaikan untuk study Pelabuhan Indonesia sangat terbatas.
“Dari 15 study kita mendapat 2 study untuk Kabupaten Buton. Ini adalah hasil dari membina hubungan baik dengan kementerian dan pemerintah daerah sendiri,” katanya.
Lanjutnya, terdapat perbedaan untuk Lawele dan Lasalimu, yakni Lawele adalah aset Kementerian Perhubungan sedangkan Lasalimu adalah aset pemerintah daerah. Jadi potensi daerah yang ada di Kabupaten Buton bisa ditingkatkan dengan adanya pelabuhan.
“Pada kesempatan hari ini status Pelabuhan Lawele dan Lasalimu statusnya adalah Pelabuhan pengumpan lokal yakni SK tersebut dari Menteri Perhubungan dan disahkan oleh Bupati,” tutur Jasra Yuzi.
Untuk diketahui, Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. (Ar)