Bupati Bombana Terlambat Laporkan LKPJ
BOMBANA, Anoanews.com- Bupati Bombana H. Tafdil baru menyampaikan Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 pada hari Rabu (6/4/2022), sekitar pukul 14.30 WITA. Dan dihadiri Sekda Man Arfa, 20-an kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 16 dari 25 anggota DPRD Bombana.
Sesuai aturan, LKPJ ini semestinya pelaporannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Akibat keterlambatan ini, penyampaian LKPJ Bupati Bombana tahun 2021 dinilai menyalahi aturan.
Pernyataan ini diungkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Arsyad saat memimpin rapat paripurna yang di kantornya pada Rabu sore, (6/4/2022). Arsyad bilang, LKPJ bupati seharusnya disampaikan paling lambat 31 Maret 2022 lalu. Namun DPRD baru menerima surat dan dokumen LKPJ Bupati dari pihak eksekutif, sehari sebelum batas akhir penyampaian LKPJ.
Bahkan politisi Partai Nasdem ini dua kali mengungkapkan pelanggaran penyampaian LKPJ Bupati Bombana. Arsyad pertama menyampaikannya saat dia membuka sidang paripurna. Arsyad kembali mengulang pernyataan yang sama setelah Bupati Bombana turun dari podium usai membacakan pidato pengantar LKPJ nya.
“Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020, kita sudah keluar dari koridor yang sesungguhnya. Namun DPRD tetap menyelesaikan karena pertimbangan LKPJ masuk di kantor DPRD pada tanggal 30 (Maret), setelah Badan Musyawarah melakukan rapat terkait agenda-agenda DPRD,” kata Arsyad.
Lebih lanjut menjelaskan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, di pasal 18 ayat 1 disebutkan, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Namun faktanya, Bupati Bombana Tafdil, baru menyampaikan pidato pengantar LKPJ tiga bulan lebih, setelah tahun anggaran 2021 berakhir. “Lebih enam hari dari batas penyampaian yang diatur dalam Permendagri nomor 18. Dan ini kita tetap keluar dari koridor yang sudah ditetapkan,” tambahnya. (Ar)