Bombana Gelar FGD Sinkronisasi Data dalam Rangka Mendukung Satu Data Indonesia
Bombana, Anoanews.com – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan data yang akurat, terpadu, dan terpercaya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bombana mengambil langkah signifikan. Pada hari Rabu, 21 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Bombana bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Bombana menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi Data Kabupaten Bombana Dalam Angka dan Pembinaan Statistik Sektoral”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kab. Bombana ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dimana sebanyak 15 Admin Data Sektoral dari masing-masing OPD dan 1 Admin Data Sektoral dari Kementerian Agama ditugaskan untuk mengikuti forum diskusi ini secara aktif.
FGD ini bertujuan untuk mengharmonisasi dan mensinkronkan data antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya dalam pengelolaan dan pembinaan data sektoral di Kabupaten Bombana. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas data yang dihasilkan oleh berbagai sektor di daerah, yang nantinya akan mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data serta perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan efektif.
Selain itu, kegiatan FGD ini juga menjadi wadah bagi para Admin Data Sektoral untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam mengelola data, serta membahas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam proses sinkronisasi data. Melalui diskusi dan kolaborasi ini, diharapkan terbentuk kerangka kerja yang solid antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia yang berkualitas dan dapat diandalkan.
Pemerintah Kabupaten Bombana menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Melalui koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara semua pihak terkait, diharapkan upaya sinkronisasi data ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Bombana khususnya, dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional secara umum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan FGD Sinkronisasi Data Kabupaten Bombana Dalam Angka dan Pembinaan Statistik Sektoral, silakan menghubungi BPS Kab. Bombana atau BAPPEDA Kab. Bombana.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan inisiatif pemerintah untuk mengintegrasikan pengelolaan data di seluruh lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, guna mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan yang berbasis data.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen terhadap peningkatan kualitas data, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap dapat menyumbang secara signifikan terhadap kemajuan pembangunan daerah dan nasional melalui implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.(Adv)