Bawaslu Kabupaten Muna Barat Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Muna Barat, Anoanews.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran ketidaknetralan yang melibatkan seorang perangkat desa. Temuan ini mencuat setelah perangkat desa berinisial “KRD”, yang menjabat sebagai kepala Dusun di Desa Ondoke, Kecamatan Sawerigadi, diduga terlibat dalam orasi saat kegiatan penjemputan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, La Ode Darwin dan Ali Basa, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Pelabuhan Tondasi.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaludin Usa, mengungkapkan bahwa video yang merekam orasi perangkat desa tersebut sudah beredar luas.
Menurut Awaludin, video tersebut sudah cukup jelas, sehingga perangkat desa tidak perlu melakukan klarifikasi. Bawaslu Muna Barat hanya akan memastikan keabsahan status perangkat desa melalui Surat Keputusan (SK) yang sudah ada di Bawaslu Mubar.
Awaludin juga menambahkan bahwa Bawaslu Mubar telah menyampaikan temuan ini kepada Pj Bupati Mubar. Selanjutnya, Pemda diharapkan akan melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
“Jika pelanggaran melibatkan ASN, kita akan teruskan ke Komisi ASN di Kementerian Dalam Negeri. Namun, jika melibatkan kepala desa atau perangkat desa, kita serahkan kepada bupati,” jelasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman, meminta agar Pemda Mubar segera memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang terlibat.
“Kami minta agar sanksi diberikan secepatnya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut. Jika terjadi pelanggaran kedua, sanksi pemecatan bisa dikenakan sesuai UU Desa,” tutupnya.
Reporter: Resiton Jamal