Arsyad Pandu Pelantikan Empat Anggota PAW DPRD Bombana
Bombana, Anoanews.com– Ketua DPRD Kabupaten Bombana Arsyad, S. Pd, SH.,MH., memandu pelantikan Empat anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD Kabupaten Bombana untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (11/09/2023). 4 Anggota PAW yang dilantik yaitu Muhamad Kasim D., SE dari Fraksi (PPP) , Hj. Nurmiati dan Rosnaeni
Fraksi NASDEM, Hj. Siti Maryam Fraksi GOLKAR.
Fraksi Partai Nasdem menggantikan asyar dan Husnul Faudi. Kemudian, Hj Siti Maryam dari Fraksi Partai Golkar mengartikan Akmal, sedangkan Muhamad Kasim dari Fraksi PPP mengantikan Hasan.
Pengucapan sumpah jabatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana. “Sebelum memangku jabatan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah, saudara-saudari wajib bersumpah berjanji menurut agama masing-masing, apakah saudara saudari bersedia?” tanya Arsyad kepada Empat anggota PAW di Ruang Paripurna DPRD Bombana , Senin (11/09/2023). “Bersedia,” jawab 4 anggota PAW menyatakan kesediaannya.
“Patut saya ingatkan bahwa sumpah janji yang akan saudara-saudari ucapkan, mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia,” tutur Arsyad. Berikut adalah sumpah Anggota PAW DPRD
“Bagi Saudara Saudari yang beragama Islam, Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila, dan UUD NKRI 1945,” pandu Arsyad yang diikuti Empat Anggota PAW DPRD Bombana
“Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi sumpah yang dibacakan ke empat anggota PAW.
Diketahui, pelantikan empat Anggota DPRD bombana sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 467, 468, 470 dan 484 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana masa jabatan 2019-2024.(**)