Alat Berat Disita Gakum, Gia-Pl Sultra Desak Pelaku Ilegal mining Oko Oko juga di Tangkap.

kolaka, Anoanews.com–Gakum KLHK RI melakukan penyitaan belasan alat berat di desa oko oko sebagai bukti kuat adanya pencemaran lingkungan dan aktivitas penambangan yang di lakukan secara Ilegal.
“aktivitas penambangan ilegal di desa oko oko bukan lagi hal tabuh untuk di perbincangkan sudah menjadi komsumsi publik khusunya di kalangan aktivis dan di perkuat dengan adanya penyitaan alat berat oleh Gakum KLHK” Ungkap Ketua GIA-PL SULTRA
Namun ironisnya sejauh ini belum ada langkah hukum untuk memprores oknum pelaku penambamgan ilegal tersebut.
“kami heran kok Aparat Penegak Hukum tidak memproses Pelakunya, hanya alatnya saja yang di tahan. Kok anehh, atau mungkinkah ada upaya untuk melindungi pelaku ??” Terang Rifaldi La maramba
Berdasarkan hasil penelusuran kami, diduga kuat yang melakukan penambangan ilegal di desa oko oko ialah Diduga Oknum Kepala desa, PT. APD yang di perangkan oleh Oknum Berinisial A dan PT. LCM yang diperangkan oleh oknum inisial Z dan D.
“ada konspirasi besar dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, kami sudah urai secara utuh di dokumen pelaporan yang akan kita serahkan ke Kejati Sultra, Polda Sultra dan Gakum KLHK di hari Senin, 11 September 2023” Jelas kader HMI cabang kendari.
Ada beberapa modus mulai dari keterlibatan PT. TRK yang menyiapkan Stokfile maupun dalam pengunaan jety PT. GS sampai pada pengunaan Dokumen Terbang.
“di oko oko ini sebenarnya lebih parah dari pada mandiodo, olehnya yang kami kejar bahwa pelaku penambangan Ilegalnya harus ditangkap dan di proses Hukum. Kami tantang Kejati Sultra untuk melakukan hal yang sama seperti di Mandiodo ?? Kami juga minta pada Polda Sultra agar tidak tinggal diam atas persoalan ini, kami tidak ingin persepsi publik bahwa hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas itu semakin mengkristal di tengah tengah masyrakat” Ungkap Aktivis Uho ini.
Terakhir ketua GIA-PL SULTRA mengatakan, Bahwa kami pastikan bahwa akan mengawal persoalan ini hingga Oknum Pelaku Penambangan Ilegal tersebut di proses.
“kami akan pastikan betul semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku atau sesuai dengan ketentuan Undang Undang, tidak ada yang kebal Hukum” Tutup Rifaldi La maramba yang juga sebagai Ketua Komisi 1 MPM UHO.(**)