Ada Kerugian Negara, Kejari Konawe Giring Proyek Keramba Beton ke Jalur Hukum

KONAWE, ANOANEWS.COM — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Kejari Konawe secara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara yang disinyalir telah menimbulkan kerugian signifikan.
Proyek yang menjadi objek penyidikan ini diketahui berasal dari program Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021. Dengan nilai kontrak sebesar Rp2,5 miliar, pelaksana kegiatan adalah CV Tikrar Ilham Jaya, sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk membangun fasilitas keramba beton yang sedianya diperuntukkan bagi pengembangan usaha perikanan masyarakat pesisir Pulau Saponda.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut menuai persoalan. Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan serta indikasi penyimpangan administrasi dan teknis menjadi dasar awal tim penyelidik Kejari Konawe untuk mendalami kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh timnya.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu depan kita mulai pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Aswar saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Aswar menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Fakta tersebut menjadi alasan kuat bagi Kejari Konawe untuk mengambil langkah hukum lanjutan dalam upaya mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam proyek yang mangkrak ini.
“Terdapat kerugian negara yang ditemukan dalam proyek ini, sehingga statusnya resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Meski belum membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, Aswar memastikan bahwa semuanya akan disampaikan secara terbuka dalam waktu dekat melalui forum ekspos perkara.
“Nanti dalam ekspos akan kami sampaikan siapa saja pihak yang diduga terlibat. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
Pihak Kejari Konawe juga membuka ruang untuk pengawasan publik agar proses penyidikan berjalan jujur dan profesional. Menurut Aswar, pengungkapan kasus seperti ini bukan hanya sebatas proses hukum semata, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan negara secara bersih dan bertanggung jawab.
Menariknya, kasus ini bukan satu-satunya yang sedang menjadi perhatian Kejari Konawe. Lembaga penegak hukum yang dipimpin oleh Dr. H. Musafir Menca tersebut juga tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan korupsi lain yang menyeret Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Masih kita tunggu audit kerugiannya. Kalau hasilnya sudah keluar, tentu akan langsung kami tindak lanjuti,” tegas Aswar.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Konawe ini mencerminkan komitmen serius lembaga kejaksaan dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap dana publik yang dikelola pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan naiknya kasus keramba beton Pulau Saponda ke tahap penyidikan, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum dan siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. Kejari Konawe pun memastikan bahwa proses hukum ini akan dijalankan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Rd